Breaking News

Dosen IAKN Tarutung Jadi Tersangka Kasus Pencabulan


FOKUSMETRO -
Pria berinisial NTL (33), oknum dosen Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung yang menyodomi mahasiswanya ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan NTL sebagai tersangka, setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli berupa Visum Et Refertum (VER).

"Terhadap tersangka dikenakan melanggar Pasal 292 KUH Pidana (Perbuatan cabul sama kelamin) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Kasi Humas Polres Tapanuli Utara itu.

Sebelumnya seorang Dosen IAKN, NTL (33) dilaporkan oleh mahasiswanya sendiri atas kasus pencabulan berupa sodomi.

Pelapor yang menjadi korban atas kasus tersebut yakni KS (21) mahasiswa di Perguruan Tinggi tersebut.

Kasus ini ditangani Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tapanuli Utara. Pelaku juga sudah dtiatan polisi. 

"Tersangka NTL sudah ditahan oleh penyidik PPA Polres Tapanuli Utara," kata Kasi Huma Polres Taput Aiptu W. Baringbing, Sabtu (4/6/2022). 

Ia menyebutkan penetapan tersangka NTL dilaksanakan Jumat (3/6) dan hari itu juga dilakukan penahanan.Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tapanuli Utara, Rabu (25/5).

Peristiwa cabul dalam bentuk sodomi terjadi pada korban Rabu (28/4) sekira pukul 22.00 WIB, di rumah pelaku NTL, di Silangkitang Sipaholon, Kabupaten Tapanuli Utara,Sumatera Utara. 

0 Komentar

© Copyright 2022 - Fokus Metro - Akurat dan Terpercaya