Breaking News

Selingkuh Dengan Warganya, Oknum Kepala Desa di Tanjung Morawa Diberhentikan

FOKUSMETRO - Sosok pria berinisial THS (53), yang baru terpilih ketiga kalinya menjadi Kepala Desa Perdamean, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, terpaksa diberhentikan sementara oleh Bupati Deliserdang Ashari Tambunan.

Surat pemberhentian sesuai dengan SK Bupati Nomor 510 tahun 2022 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Perdamean.

THS diberhentikan karena diduga melakukan perzinahan dan perselingkuhan dengan warganya yang sudah bersuami.

"Pertanggal 1 Juni 2022 ia pun tidak lagi menjabat sebagai Kades karena telah diberhentikan sementara oleh Bupati Ashari sesuai dengan SK Bupati nomor 510 tahun 2022 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Perdamean."

Informasi yang dihimpun adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Deliserdang yang menjadi dasar dari pemberhentian sementara terhadap THS ini.

" Ia sudah ada LHP nya dan itulah yang menjadi dasar keputusan Bupati. Hasilnya dia diberhentikan sementara,"ucap Kepala Inspektorat Kabupaten Deliserdang, Edwin Nasution Rabu, (1/6/2022).


Edwin mengaku semenjak kasus dugaan perzinahan dan perselingkuhan yang dilakukan THS mencuat dan warga melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Bupati, pihaknya langsung melakukan tindaklanjut.

Diakuinya, kalau kasus tersebut juga sempat menjadi atensi Bupati.

Perbuatan THS dianggap sudah meresahkan banyak masyarakat.

"Dia sudah kita panggil dan periksa. Ya dia datang. (apakah dia mengakui perbuatannya?) kalau itu kode etik pemeriksaan lah. Tapi yang jelas dapat diyakinilah apa yang diduga selama ini dan itu telah membuat keresahan di masyarakat," ucap Edwin.

Edwin menyebut apa yang dilakukan THS sudah melanggar apa yang tertuang dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Bupati.

Ia menyebut sudah selayaknya setiap Kepala Desa menjadi pamong dan contoh untuk yang baik untuk masyarakatnya. (*)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Fokus Metro - Akurat dan Terpercaya