FOKUSMETRO.COM - Kelakuan EGD (35) warga Jalan KH Ahmad Dahlan, Pajak Dewa Sakti, Kelurahan Pancuran Dewa Sibolga emang gak pantas untuk ditiru. Demi membli chip domino atau scater, ia nekat mencuri satu unit handphone warga Sabtu (9/7). Alhasil, EGD kini harus mendekam dalam Sel.
Aksi EGD terjadi Rabu (6/7), Ia mencuri handphone oppo seharga Rp 2 Juta milik Lumbanbatu (46) warga Jalan Camar, Kelurahan A.Muara Pinang, Sibolga.
Handphone tersebut berada dalam tas kecil milik korban yang digantungkan pada sebuah tiang di tempat pembongkaran ikan di Jalan Jompol, Kelurahan Pancuran Pinang, Sibolga. Selain handphone, ada uang senilai Rp 35 Ribu.
Selanjutnya tersangka mengajak temannya (identitas sudah dikantongi) menjual hp tersebut seharga Rp.500 ribu dan hasilnya dibagi dua. Serta bagian tersangka Rp 250 ribu dibelikan ke rokok dan chip 1 B seharga Rp 65 ribu.
“Pelaku kemudian diamankan saat berjalan kaki di Simpang Lima Sibolga, ” kata Kasi Humas Polres Sibolga, AKP R. Sormin.
Kini tersangka ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas, Polres Sibolga.
Ia dijerat tindak pidana Pencurian sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e Subs 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
0 Komentar